uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara

 
NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : auu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara  Namun apakah otoritas sipil ini sudah secara faktual membawahi

Tap MPR No. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002. UU No. Dalam pengalaman sejarah bangsa Indonesia, peraturan perundang-undangan tentang pertahanan dan keamanan negara ini telah diatur. A. 03 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sebagaimana dalam pasal 4 bab II UU Pertahanan Negara No. b. A. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. UU No. Dibawah ini yang termasuk pengertian hakikat bela Negara menurut UU No 3 Tahun 2002 adalah. 6 Pasal 3 ayat (2) UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sementara itu komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu. Tujuan bela negara adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara. UU RI No. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pertahanan Negara. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Perpres No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. dengan konsideran “Menimbang” yang termaktub dalam UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara sebagaimana dikutip di atas, pertahanan negara kita memberi perhatian khusus terhadap peran wilayah dalam mempersiapkan komponen cadangan. Atas dasar Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 maka telah diundangkan UU No. Pengerahan TNI tetap menjadi kewenangan dan tanggung jawab eksekutif alias Presiden {Pasal 14 ayat (1)}, namun dalam kerangka untuk menghadapi ancaman bersenjata {Pasal 14 ayat (2)} dan mendapat. Perbedaan lainnya. 3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional IndonesiaUndang-Undang No. b. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara c. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. KETENTUAN PENUTUP. UU No 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitan, Pengembangan dan Penerapan Iptek; e. 34/2004 tentang TNI; f. negara. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Download: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 PDF. Mengenai peran warga negara dalam bela negara disebutkan dalam Pasal 9 UU No. 1. NIM : 1 2010 02 03 002. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Tap MPR No. Dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, telah ditetapkan bahwa ancaman dalam sistem pertahanan negara terdiri dari ancaman militer dan ancaman nonNegara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Rabu, 24 Februari 2021 14:53:55 WIB Rabu, 24 Februari 2021 14:54:14 WIB. Pertahanan Negara Republik Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. 8. Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668); 5. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI, (yang kemudian diubah dengan UU. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3,. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. bela negara diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU No. UU No. UU No. Upaya bela. Pasal 7 ayat (2) huruf c UU a quo tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, melainkan melengkapi lingkup ancaman dari ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang belum mengatur perihal ancaman yang sifatnya campuran, dan ancaman militer, dan ancaman nonmiliter yang dinamakan dengan ancaman hibrida. Sekalipun UU No. Hubungi kami melalui Facebook fb. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. c. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dokumen UU 3/2002 ini mengatur pertahanan negara Republik Indonesia. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 56. UU RI No. 3 Tahun 2002. UU No. 34, LN. Agar bisa mewujudkan kesadaran serta dapat menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara mengisyaratkan tentang keterlibatan warga negara dalam usaha bela negara dan ini memang menjadi tanggung jawab negara yang harus disiapkan. Manajemen. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. 34, LN. 4 Halaman 178 untuk kelas IX SMP/MTs. Undang-Undang No. 4. UU No. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. - Undang-Undang No. Nomor. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 1 ayat 5 adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan. 3 Tahun 2002 C. Sedangkan tentang rakyat sebagai kekuatan pendukung sama sekali belum dijabarkan. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. No. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara Menurut UU NO 3 Tahun 2002 Wujud keikutsertaan warga negara dalam penyelenggaraan usaha pembelaan negara berdasarkan pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui cara-cara berikut. 34 Tahun 2004 tentang Tentara. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 dan 2. Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor. Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi. Muhammad M. ” b. 3/2002 tentang Pertahanan Negara merupakan revisi dari Undang-Undang No. tercantum sebagai dasar dalam UU a quo cukup termanifestasi dalam beberapa pasal. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Setiap. bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam paragraf a, b dan c, undang-undang tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan. 3 Pasal 1 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia , dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Syarat Penggunaan Layanan. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik. Undang-undang ini adalah sebagai pengganti Undang-undang Pertahanan Keamanan Nomor 20 tahun 1982 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 1988. Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan. Undang-Undang No. Dokumen UU 3/2002 ini mengatur pertahanan negara Republik Indonesia. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2002. Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara diwujudkan dalam. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang berarti. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan. Dalam pelaksanaan peran, tugas dan fungsi yang telah diamanatkan. 56 tahun 1999 mengenai Rakyat Terlatih. Selain sebagai kewajiban dasar manusia, upaya bela negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 ini juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela. Pasal 10 UU Pertahanan Negara,. Umum. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan. 3,. 25 Menurut. 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 3 TAHUN 2002 Menimbang: TENTANG a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002<!-- --> <!-- -->- Pusat Data Hukumonline Beranda > Pusat Data > Undang-Und. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: Penulis: Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan Biro Hukum: Penerbit:. 000 Hektar. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran. "Pasal 10 UU Pertahanan Negara jelas menyebutkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. . Pasal 3 (1) Pertahanan negara disusun. Negara, yaitu UU No. Pertahanan Negara - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Bela Negara secara fisik; Menurut Undang-undang No. Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dengan . Karir. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Hanneg) untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yang dapat mengganggu. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 (UU/2002/2) (2002) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (selanjutnya disebut sebagai UU Pertahanan Negara) dan sistem pertahanan yang dianut Indonesia saat ini yaitu. 1982. Indonesia Tahun 1945, UU No. Jawaban: B. Memiliki kesadaran untuk melakukan bela negara merupakan sebuah tindakan yang penting. 34/ 2004 tentang TNI merupakan simpul-simpul yang mengaitkan tugas, fungsi dan wewenang dua. 3 Tahun 2004 D. Ibu Kota - Negara. PP NO. Menurut Undang-Undang No. Tujuan pertahanan negara di dalam undang-undang yang mengatur tentang pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara Republik Indonesia. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu: Menteri memimpin Departemen Pertahanan. RI. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 4. perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara. Bela negara adalah pembentukan sikap patrotisme terhadap ancaman pada ketahanan nasional. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menjadikan Indonesia semakin mempunyai kekuatan hukum di bidang pertahanan. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela. 6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. ] This entry was posted in. Undang-Undang. dengan diundangkannya UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; 2. I Tahun 1988 yang mengatur tentang diselenggarakannya PPBN). c. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI; Tap MPR No. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, untuk menghadapi ancaman militer system pertahanan negara ditopang oleh tiga komponen yaitu komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung. b. Dalam Undang-undang ini mengamanatkan bahwa Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi. 16 8. Undang-Undang No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI. Serta dikuatkan dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Berdasarkan Undang-undang No. "UU PSDN sejatinya merupakan implementasi dari UU No. 3. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan. pasal 27 ayat 3 UUD 1945, pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD 1945, UU No. Berdasarkan UU, bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. Hal ini sesuai dengan bunyi Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pertahanan Negara yang mengamanatkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib. 1. : SINOPSIS DEWAN PERTAHANAN NASIONAL (UU NO.